Oknum Guru Honorer Cabul Divonis 5 Tahun

Oknum Guru Honorer Cabul Divonis 5 Tahun

\"mesum\"KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Sunarto (59), warga Desa Maras Kecamatan Air Nipis yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SMP di BS ini, akan lebih lama mendekam di ruang sel Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS).

Hal itu diketahui dari hasil sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim, Kamis (15/6) sore. Dari hasil sidang tersebut, majelis hakim dengan ketua majelis Zulkarnaen SH menyatakan Sunarto terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, sehingga divonis penjara 5 tahun subsidair 1 bulan kurungan.

\"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum dan selalu kooperatif selama persidangan, dan yang memberatkan ulah terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa kami vonis, 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsidair 1 bulan kurungan,” katanya.

Vonis yang dibacakan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Wiwin Setyawati SH MH. Sebab JPU menuntut Sunanto dengan tuntutan 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim berpendapat sama dengan JPU, jika ulah pria yang masih bujang ini, melanggar ketentuan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Bagi para pihak yang tidak terima atas putusan ini, kami beri waktu satu minggu untuk menyatakan upaya hukum banding,” ujarnya dengan langsung mengetuk palu tiga kali tanda persidangan ditutup.

Adapun baik terdakwa maupun JPU atas putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir dahulu. Kedua pihak punya waktu 1 minggu untuk memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. \"Kami masih pikir-pikir dahulu,” ujar Wiwin selaku JPU dalam kasus tersebut. Begitu juga dengan Sunarto juga mengatakan pikir-pikir dahulu.

Sekedar mengingatkan, Sunarto ditangkap di rumahnya 11 Maret lalu pagi di rumahnya, setelah adanya laporan dari Bujang (14) – nama samaran yang merupakan anak didik pelaku di sekolah. Sebab, sebelumnya, Rabu (8/3) sekitar pukul 01.00 WIB di perumahan kantor benih ikan di Desa Maras, Air Nipis, Su mencabuli korban.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: